Jika Anda ingin membeli properti, Ada baiknya untuk mengetahui tentang surat kepemilikan dari properti tersebut. Hal berlaku untuk rumah, apartemen maupun ruko.
Kali ini Sahabat Algira akan memberikan sedikit penjelasan tentang surat kepemilikikan Properti atau yang biasa disebut Sertifikat.
Hal ini didasarkan dari macam-macam sertifikat yang berlaku di Indonesia sesuai UU no. 5 tahun 1960.
Berikut penjelasan nya :
1. Sertifikat Hak Milik ( SHM )
Secara umum SHM adalah jenis sertifikat yang paling kuat kepemiliknya, punya hak penuh, atas lahan, tanah atau bangunan. Tidak ada campur tangan dari kepemilikan milik pihak lain. Kepemilikannya pun tanpa batasan waktu.
Sertifikat yang satu ini bisa diwariskan secara turun-temurun dan tetap kuat secara hukum. Bila terjadi sengketa mengenai lahan, nama-nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah secara hukum.
SHM ini dapat digunakan untuk urusan jual-beli, pinjaman kredit dan pembiayaan perbankan, SHM juga bisa dijadikan alat bukti kuat tentang kepemilikan lahan.
Jika konsumen membeli rumah di Algira Properti maka surat yang akan di perolehnya adalah SHM
SHM dapat diurus sendiri di BPN atau memakai jasa notaris. Syarat, biaya pengurusan tergantung pada asal-usul tanah dan status hukum sebelumnya sedangkan waktunya kira-kira 1-2 tahun. Perlu Anda tahu, SHM hanya diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, SHM bisa hilang kekuatannya atau dicabut jika tanah dimaksudkan untuk kepentingan negara, pemilik bukan WNI dan penyerahan secara sukarela dari pemilik ke negara.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Berbeda dengan SHM yang kepemilikan secara penuh. SHGB adalah jenis sertifikat yang lahannya adalah milik negara. Sedangkan Anda sebagai pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkannya untuk mendirikan bangunan.
Biasanya sertifikat ini diberikan pada developer untuk membangun perumahan, apartemen atau gedung perkantoran. SHGB memiliki batas waktu, kisarannya antara 20 hingga 30 tahun.
Namun tetap bisa diperpanjang dengan mengurusnya ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Bila tidak, tanah akan kembali ke negara. Pemegang SHGB wajib memberikan pemasukan ke kas negara. Sertifikat ini juga bisa dimiliki oleh WNI atau warga asing.
Jadi saat Anda membeli rumah periksa dulu jenis sertifikatnya. Jika SHGB, bangunan tersebut tidak bisa diwariskan dan tak punya kuasa atas tanah.
Namun, bila sudah terlanjur tak perlu khawatir. SHGB bisa ditingkatkan menjadi SHM dengan mengurusnya ke BPN atau dengan jasa notaris. Selain itu sertifikat SHGB tetap bisa dijadikan agunan bila mengajukan pinjaman ke bank.
Namun, bila sudah terlanjur tak perlu khawatir. SHGB bisa ditingkatkan menjadi SHM dengan mengurusnya ke BPN atau dengan jasa notaris. Selain itu sertifikat SHGB tetap bisa dijadikan agunan bila mengajukan pinjaman ke bank.
3. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Jika beli apartemen pasti Anda akan menerima Sertifikat ini. SHRS adalah jenis sertifikat yang dikhususkan untuk pemilik di bangunan vertikal/bersusun. Jika pengembang mendapat SHGB, maka pemilik apartemen rumah, susun atau kondominium mendapatk SHSRS. Dengan kata lain, bangunan merupakan kepemilikan bersama.
Sama dengan SHGB, SHSRS juga memiliki batas waktu dan perlu diperpanjang bila batas waktu penggunaan telah habis. SHSRS kerap juga disebut SHM Strata Title.
4. Girik
Surat Girik ini adalah istilah lain dari petok, letter C atau tanah adat. Dimana tanda buktinya hanya pembayaran pajak atas suatu lahan. Jadi sebenarnya tak termasuk dalam sertifikat tanah dan bangunan yang punya dasar hukum kuat. Bila dokumen rumah hanya sebuah girik berarti belum terdaftar di BPN.
Pada sertifikat girik tertera nomor, luas tanah dan pemilik hak dari jual-beli atau warisan. Mengingat status hukum yang lemah, girik harus dibuktikan bersamaan akta jual-beli atau surat waris. Jadi berhati-hatilah dan detail bila membeli rumah dengan girik.
Jika Anda hanya memegang girik sebaiknya segera mengurus sertifikat tanah yang resmi melalui kantor BPN setempat. Anda perlu bersabar karena proses mengurus girik sangat lama, sekitar 1-2 tahun. Belum lagi melengkapi dokumen pendukung yang menjelaskan sejarah kepemilikan lahan.
(berbagai sumber)
Jika informasi ini bermanfaat, Anda boleh SHARE sekarang juga...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar